Pembagian Lahan Perkebunan Kopi di Aceh Utara Dapat Protes dari Eks Kombatan GAM dan DPRK

Aceh Utara | JRB.ONEPembagian lahan perkebunan kopi seluas 778 hektare untuk 394 penerima yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara mendapat kritikan dari eks Kombatan GAM dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. 

Ketua DPRK, Arafat Ali, meminta proses ini ditunda dan dilakukan verifikasi ulang karena data penerima harus valid dengan rekomendasi resmi dari Panglima Wilayah dan Panglima Daerah GAM

Verifikasi yang dilakukan DPRK menunjukkan bahwa beberapa penerima bukanlah eks Kombatan GAM.

Panglima GAM di beberapa daerah, seperti Mahmudsyah (Tgk di Cot Plieng) dan Hasanuddin (Tgk Chik di Paya Bakong), juga menyatakan tidak tahu tentang pembagian lahan ini dan menilai mereka seharusnya dilibatkan dalam proses verifikasi,"Ujar, Arafat Ali seperti yang dilansir pada PikiranAceh, Senin (13/1/2025.

Mereka mengimbau agar program ini dihentikan sementara untuk memastikan pembagian lahan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan GAM.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama