Deliserdang | JRB.ONE - Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh kepala sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan dan mengadakan study tour. Surat edaran larangan tersebut telah disebarkan kepada berbagai tingkatan pendidikan pada tanggal 9 April.
Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Yudy Hilmawan, menyatakan bahwa jika ada sekolah atau kepala sekolah yang melanggar larangan ini dengan melakukan pungutan kepada siswa, guru, maupun orang tua, sanksi tegas akan diberikan. Hal ini dilansir pada waspada, (24/4/2025).
Beliau juga menekankan bahwa acara perpisahan siswa hanya diperbolehkan diadakan di lingkungan sekolah tanpa adanya biaya tambahan.
Selain itu, segala bentuk kegiatan study tour, wisata belajar, atau kunjungan serupa yang membebankan biaya kepada siswa atau orang tua juga dilarang. Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Inspektorat Deliserdang.[*]