Siap-Siap! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2025, Iuran Tetap? Ini Update Terbarunya


Jakarta | JRB.ONEPemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. 

Meskipun sistem kelas rawat inap akan berubah, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dan belum ada kepastian mengenai potensi kenaikan biaya. 

Dikutip pada CNBC Indonesia, Sabtu (24/4/2025), mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa belum ada peraturan baru terkait tarif iuran setelah implementasi KRIS. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan bervariasi berdasarkan jenis kepesertaan, dengan rincian tarif yang masih berlaku untuk kelas I, II, dan III, serta ketentuan iuran bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan penerima bantuan iuran. Perbedaan fasilitas rawat inap dan subsidi kacamata berdasarkan kelas juga masih berlaku hingga perubahan sistem diterapkan.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama