Aceh Utara | JRB.ONE - Keburukan sistem tata Kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selama ini terkuak, tak hanya stagnasi diberbagai program, Kabupaten eks petro dollar ini pun diketahui telah terjadinya mal adnistrasi kandas didalam legalitas yang sah, seperti yang dialami oleh Desa Alue Tingkeuem Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara yang telah terjadi penghilangan legalitas Desanya sejak 2014 silam.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengakui kesalahannya terkait kehilangan status Desa Alue Tingkeum, hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Dr. Fauzan S.STP, MPA yang mewakili Bupati Aceh Utara, bahwa Pemerintah terkait telah salah atas apa yang terjadi terhadap Desa tersebut, mereka meminta warga, LBH dan stakeholder Pemerintahan untuk melupakan sesaat kejadian masa lampau dan meminta dukungan bersama guna mengembalikan status Desa tersebut yang hilang.
Namun dalam keironisan ini muncul spekulasi, semudah itukah perlindungan hukum Negera terhadap rakyat dan terhadap satuan wilayah hukum adat?.
Pun demiikian, uji taji Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil alias Ayah Wa ini dipertanyakan, akankah ia selaku Bupati yang berslogan Aceh Utara bangkit tersebut mengambil sikap tegas terhadap para oknum Pemerintahan yang telah mengilangkan dana Desa Alue Tingkeum sejak adanya Dana Desa di Nusantara itu, sebagaimana UU No 6 Tahun 2014.
Ratusan massa yang tergabung dalam GAM (Gerakan Alue Tingkeum Menggugat) mengepung Kantor Bupati Aceh Utara pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 Wib. Mereka yang hadir adalah sekumpulan pria dan wanita paruh baya yang lemah, para ibu rumah tangga, para remaja, anak kecil hingga bahkan balita pun ikut hadir memperjuangkan nasib dan hak mereka yang telah dihapus oleh Pemerintahnya sendiri, meski dikelilingi oleh puluhan pasukan gagah berani dari keaaman Polres Aceh Utara mereka tidak gentar dan tetap berdiri tegak sambil meneriakkan " Kembalikan Kampung Kami".
Mereka adalah warga Desa yang tak pernah diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara selama ini, legalitas mereka dihilangkan, Pemerintah pun bungkam hingga para pihak saling lembar batu sembunyi tangan. Kali ini mereka hadir dengan seratusan lembar spanduk tuntutan ditangan mereka sebagai bentuk protes mereka terhadap kekejaman Pemerintah selama ini.
Dipandu oleh LBH-ANKARA dan aktivis muda dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar membuka jalan, bahwa warga Indonesia berhak buka suara memerangi kezaliman dan menuntut haknya. Demontrasi pun terjadi, ratusan warga meneriakkan kata-kata hang berisikan tuntutan agar Desanya segera dikembalikan.
Para warga hadir meninggalkan rumahnya untuk memperjuangkan hak dan nasib mereka dengan segala penderitaan yang dialaminya selama ini. Mereka menuntut kejelasan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, yang sempat menjadi sorotan karena dihapus secara sepihak oleh Pemerintahnya sendiri.
Koordinator aksi, Khairoel Fauzar, mengatakan bahwa pihaknya menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengembalikan status Gampong Seuneubok Alue Tingkeum yang tidak ada kejelasan sejak beberapa tahun silam.
"Pada pertengahan 2014, surat menyurat ditolak oleh pihak Kecamatan Lhoksukon, sementara ketika warga mempertanyakan tidak pernah digubris," kata Khairoel.
Ia mengatakan Gampong (Desa) tersebut memiliki Kepala Desa (Geuchik), Sekretaris Desa, Lembaga Pengawasan Desa, Kepala Dusun, Imam Desa serta aparatur lainnya sebagaimana dalam pemerintahan Desa. Selain itu, mereka juga memiliki dokumen-dokumen penting administrasi Desa seperti, Peta Desa, surat tanah, dan data kependudukan di bawah legitimasi Alue Tingkeuem.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara supaya Gampong Seuneubok Alue Tingkeum dikembalikan statusnya. Karena sejak 2014 secara tiba-tiba administrasi kami sudah tidak tercatat lagi baik di Kantor Camat maupun ditingkat Kabupaten," ungkap Khairoel.
Terkait tujuan dari aksi tersebut, Khairoel mengatakan bahwa warga menuntut Pemerintah untuk segera mengembalikan status yang jelas terhadap Gampong Alue Tingkeum. “Kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus memberikan penjelasan resmi dan dasar hukum terkait penghapusan Gampong tersebut,” tambahnya.
Mereka juga meminta pemkab untuk melindungi dan akui semua dokumen warga Alue Tingkeum seperti KTP, KK, surat tanah, ijazah serta bentuk dokumen resmi lainnya.
“Juga pastikan bantuan dan program pemerintah tetap berjalan, serta usut tuntas pihak-pihak yang menghilangkan status gampong kami,” tutur Khairoel.
Aksi demonstrasi warga Alue Tingkeum mendapatkan sambutan yang baik dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Saat audiensi didalam ruang Op room Bupati Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengakui kesalahannya terkait kehilangan status Desa Alue Tingkeum, hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Dr. Fauzan S.STP, MPA yang mewakili Bupati Aceh Utara.
“Mari kita bersama-sama berusaha dan berjuang, mudah-mudahan Alue Tingkeum kembali menjadi Gampong definitive. Tutup Fauzan.
Sementara diakhir acara audiensi, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan pada hari kamis 21 Agustus 2025 untuk sama-sama melakukan pembahasan terkait pengembalian status Desa Alue Tingkeum untuk kembali menjadi Desa definitif, sama seperti Desa-Desa yang lainnya.[*]