KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Libatkan Anggota DPR


Jakarta | JRB.ONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dengan modus baru yang melibatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/4/2025) pagi, KPK mengumumkan penetapan beberapa tersangka, termasuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini tergolong baru dan cukup kompleks. Dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat, diduga kuat diselewengkan melalui berbagai proyek fiktif dan mark-up anggaran.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan pihak eksternal dan internal BI, serta oknum anggota DPR,” ujar Firli dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Firli memaparkan bahwa anggota DPR yang terlibat diduga memiliki peran dalam melobi dan mengarahkan penyaluran dana CSR ke organisasi atau yayasan tertentu yang terafiliasi dengannya. Organisasi-organisasi tersebut kemudian mengajukan proposal proyek yang nilainya digelembungkan atau bahkan proyek yang tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

“Anggota DPR ini diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk memastikan proposal dari kelompoknya disetujui dan mendapatkan kucuran dana CSR. Setelah dana cair, sebagian besar diduga dinikmati oleh para pelaku,” imbuh Firli.

KPK belum merinci identitas anggota DPR yang terlibat, namun memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat. Selain anggota DPR, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dari pihak swasta dan internal Bank Indonesia.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil korupsi ini,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia untuk beberapa proyek di berbagai daerah. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Modus baru dalam kasus ini menjadi perhatian serius bagi KPK. Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membongkar berbagai modus korupsi yang semakin beragam dan melibatkan berbagai pihak.

“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi, siapapun pelakunya dan apapun modusnya. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, justru bisa menjadi celah untuk tindak pidana korupsi,” pungkas Firli. Seperti yang dilansir pada Jurnal Lugas, Rabu (23/4/2025).

KPK mengimbau kepada seluruh pihak, baik instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta, untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana CSR. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana publik.

Saat ini, para tersangka yang telah ditetapkan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. KPK juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi ini.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama