Kemendagri Terima Usulan Calon 6 Daerah Baru di Aceh, Berikut Daftarnya


Banda Aceh | JRB.ONE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima usulan pembentukan enam daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Aceh. Usulan ini merupakan hasil aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Kepala Biro Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, membenarkan pihaknya telah menerima usulan tersebut. “Benar, kita sudah menerima usulan dari Aceh terkait pembentukan enam calon daerah baru,” ujarnya, seperti dikutip pada  HarianReportase.com, Sabtu (26/4/2025).

Berikut adalah daftar enam calon daerah otonomi baru yang diusulkan dari Provinsi Aceh:

  • Kabupaten Aceh Malaka: Pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara.
  • Kabupaten Aceh Raya: Pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar.
  • Kabupaten Gayo Lues Utara: Pemekaran dari Kabupaten Gayo Lues.
  • Kabupaten Alas Tenggara: Pemekaran dari Kabupaten Aceh Tenggara.
  • Kota Panton Labu: Pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara (meliputi beberapa kecamatan di sekitar Panton Labu).
  • Kabupaten Samudra Pase: Pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara (meliputi wilayah timur Aceh Utara).

Akmal Malik menjelaskan, setelah menerima usulan ini, Kemendagri akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diajukan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian mendalam terkait potensi dan kelayakan masing-masing calon daerah baru tersebut.

“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan teknis, serta kajian potensi daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa daerah yang dimekarkan nantinya benar-benar mampu mandiri dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akmal Malik menambahkan bahwa proses pemekaran daerah merupakan kebijakan nasional yang harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk ट्रांसparan dan profesional dalam menangani usulan-usulan pemekaran daerah dari seluruh Indonesia, termasuk dari Aceh.

Usulan pembentukan enam DOB di Aceh ini disambut baik oleh berbagai pihak di Aceh. Diharapkan, dengan adanya pemekaran daerah, rentang kendali pemerintahan akan semakin efektif, pelayanan publik akan meningkat, dan pembangunan di berbagai sektor dapat lebih merata. Namun, sebagian pihak juga mengingatkan agar proses pemekaran ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Proses selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil verifikasi dan kajian yang dilakukan oleh Kemendagri serta kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah. Masyarakat Aceh berharap agar usulan ini dapat segera terealisasi demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama