Kurir Sabu 30 Kilogram yang Divonis Bebas dari Hukuman Mati Ternyata Seorang Pengemudi Ojek Online, Tak Tahu Dititipi Sabu, Dibayar Rp200 Ribu

Banjarmasin | JRB.ONE Terdakwa kurir sabu seberat 30 kilogram, Anwar Sadat (35), lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas kepada pengemudi ojek online (ojol) tersebut. Putusan ini dibacakan dalam sidang virtual, Kamis (24/4).

Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Anwar Sadat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Anwar Sadat oleh karena itu dari segala dakwaan,” ujar Jamser.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, Anwar Sadat hanyalah seorang pengemudi ojol yang tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan kepadanya berisi narkotika jenis sabu. Ia hanya diminta mengantarkan sebuah tas ransel dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan Rp200 ribu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyoroti keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang tidak secara langsung mengarah pada keterlibatan Anwar Sadat dalam jaringan peredaran narkoba. Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan.

Putusan bebas ini tentu saja disambut gembira oleh pihak Anwar Sadat, termasuk kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Sementara itu, JPU menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Mereka tetap berkeyakinan bahwa Anwar Sadat bersalah dan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kasus ini bermula ketika Anwar Sadat ditangkap oleh aparat kepolisian di Banjarmasin dengan barang bukti 30 kilogram sabu. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan tas ransel berisi sabu tersebut tanpa mengetahui isinya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama