Keputusan penundaan ini tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. A Murtala, M. Si, dengan Nomor: 141/548 dan bersifat segera, tertanggal 24 April 2025. Surat tersebut ditujukan kepada para Camat dan Geuchik di seluruh Kabupaten Aceh Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penundaan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 400.10/4007 tanggal 22 April 2025, perihal yang sama. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga memperhatikan Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik.
Sekretaris Daerah, Dr. A Murtala, M. Si Aceh Utara menegaskan dalam suratnya agar para Camat dan Geuchik dapat memahami dan melaksanakan kebijakan penundaan ini sebagaimana mestinya.
Surat tembusan dari keputusan penting ini juga disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala DPMG Aceh sebagai laporan, serta kepada Ketua DPRK Aceh Utara.
Kata A Murtala, dengan adanya penundaan ini, tahapan-tahapan Pilchiksung di Aceh Utara yang sebelumnya telah direncanakan, kini harus menunggu kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik. Masyarakat di tingkat gampong diharapkan dapat bersabar menanti perkembangan selanjutnya terkait pelaksanaan Pilchiksung di wilayah mereka.[*]