Pidie | JRB.ONE - Ketua Komisioner Baitul Mal (BMK) Pidie, Teungku Zulkifli, membantah bahwa alasan pihaknya tidak menandatangani persetujuan tertulis daftar penerima bantuan pemberdayaan ekonomi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena Sekretariat Baitul Mal Pidie tidak mengakomodir kuota penerima manfaat bantuan UMKM yang mereka usulkan sehingga Rp 918 juta bantuan untuk 306 pelaku UMKM di Pidie pada 2024 lalu itu tidak terealisasi.
Ia juga membantah bahwa pada tahun ini, lima komisioner Baitul Mal Pidie mendapatkan jatah 50 calon penerima bantuan UMKM, dari 200 jatah bantuan UMKM yang mereka minta.
“Proses pendataan, verifikasi dan validasi terhadap calon mustahik tidak dilaksanakan sesuai poin 4 huruf a Petunjuk Teknis Penyaluran Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Tahun 2024, yakni Kepala Sekretariat BMK Pidie menetapkan mustahik penerima bantuan setelah mendapatkan persetujuan Badan BMK selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk ditetapkan dalam sebuah keputusan bupati dan menyerahkan salinannya kepada Badan BMK. Saat itu (24 Desember 2024), Pj Bupati Pidie sudah menandatangani penetapan mustahik penerima bantuan UMKM, jadi kami tidak perlu menandatanganinya lagi,” kata Teungku Zulkifli, Rabu, 23 April 2025.
Menurut Teungku Zulkifli, sejak awal, Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie, Husaini, tidak koordinasi terkait pengumuman bantuan tersebut. “Padahal kami bermaksud menetapkan kuota untuk setiap kecamatan,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, kata Teungku Zulkifli, Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie, Husaini, juga tidak menyerahkan daftar hasil verifikasi (DHV) calon penerima manfaat bantuan UMKM tahun 2024 pada pihaknya.
“Seharusnya DHV tersebut diserahkan kepada kami sebelum adanya SK penetapan mustahik, di mana di dalam DHV tersebut tercantum semua data mustahik, baik yang memenuhi syarat (layak) maupun tidak memenuhi syarat (tidak layak),” ujar Teungku Zulkifli lagi.
Tindak lanjut terhadap sekitar 4.600 proposal calon mustahik pemberdayaan UMKM yang telah masuk ke Baitul Mal, sebut Teungku Zulkifli lagi, juga tidak pernah dilaporkan sehingga komisioner Baitul Mal Pidie tidak memiliki dasar untuk memberikan persetujuan tertulis.
“Dari 4.600 proposal yang masuk, belakangan di dalam lampiran SK penetapan, hanya memuat 306 orang calon mustahik. Dalam juknis, besaran bantuan adalah Rp 1 hingga Rp 3 juta, tapi mau dibagi sama rata semua menjadi Rp 3 juta per mustahik,” sebut Teungku Zulkifli.
Karena itu, sebut Teungku Zulkifli, pihaknya tidak memberikan persetujuan tertulis mengenai daftar calon mustahik penerima bantuan karena semua proses yang dilakukan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Zakat dan Infaq pada Baitul Mal Kabupaten Pidie Tahun 2024.
“Terlebih, kuota setiap kecamatan sangat timpang. Mutiara Barat, Geumpang, dan Mane tidak ada. Padang Tiji cuma satu orang. Kembang Tanjong justru 67 penerima,” ungkapnya.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie, Husaini, mengatakan pihaknya menyerahkan hasil verifikasi mustahik penerima bantuan UMKM ke Bagian Hukum Setdakab Pidie pada 2 Desember 2024 lalu tanpa mendapatkan persetujuan komisioner Baitul Mal Pidie terlebih dahulu karena mengingat waktu tahun anggaran 2024 sudah sangat singkat saat itu.
“Agar bantuan bisa segera disalurkan. Terkait tuduhan tidak berkoordinasi dengan komisioner Baitul Mal Pidie saat membuat pengumuman pendaftaran, pengumuman tersebut merupakan kewenangan sekretariat. Kami hanya menyampaikan saja pada komisioner bahwa pendaftaran sudah dibuka. Terkait kuota per kecamatan, pada pengumuman tahun 2024, kami membuat pengumuman yang memuat informasi tentang kuota pelamar setiap kecamatan. Namun karena pelamar membludak, dewan pengawas dan komisioner Baitul Mal Pidie meminta batasan kuota pelamar dihapuskan dan meminta kami menampung semua proposal yang masuk,” kata Husaini, Minggu, 25 April 2025.
Husaini menjelaskan bahwa dari 4.600 proposal bantuan UMKM yang masuk, hanya 591 berkas yang memenuhi syarat administrasi.
“Setelah verifikasi lapangan rampung, hanya 306 pemohon bantuan lolos verifikasi. Semua pelaku UMKM diberikan bantuan Rp 3 juta karena Rp 1 juta tidak akan cukup untuk modal usaha, seperti penjahit, berapa harga mesin jahit? Untuk petani garam, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli keperluan produksi mereka?” tutur Husaini.
Diberitakan sinarpidie.co sebelumnya, pada tahun 2024, Baitul Mal Pidie gagal menyalurkan Rp 918 juta, dari Rp 1 miliar total pagu, bantuan modal usaha untuk 306 pelaku UMKM di Pidie yang bersumber dari dana infak 2023 karena komsioner Baitul Mal Pidie tidak menandatangani persetujuan tertulis daftar penerima bantuan tersebut. [sinarpidie.co]
Tags:
Berita