Pemerintah Aceh Tunda Pemilihan Keuchik Tunggu Putusan MK


Banda Aceh | JRB.ONE - Pemerintah Aceh mengeluarkan instruksi resmi untuk menunda tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) periode 2024-2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan ketertiban administratif, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh. Surat edaran ini menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan Pilchiksung untuk jabatan keuchik yang berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditangguhkan hingga adanya putusan dari MK.

"Terhadap jabatan keuchik yang berakhir mulai Februari 2024 sampai dengan Desember 2025, pelaksanaan tahapan Pilchiksung dapat diberikan relaksasi waktu hingga diperolehnya putusan Mahkamah Konstitusi," bunyi poin utama dalam surat edaran tersebut.

Namun, pelaksanaan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024 tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, atas nama Gubernur Aceh. Salinan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Aceh.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan, demi memastikan proses Pilchiksung berjalan sesuai dengan hukum dan memiliki legitimasi yang kuat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama