Polda Aceh Sikat Habis 75 Kasus Judi Online, Omzet Ratusan Juta Terbongkar

Banda Aceh | JRB.ONE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menunjukkan taringnya dalam memberantas judi online (judol). Hanya dalam kurun waktu 1 Mei hingga 10 Juni 2025, Polda Aceh bersama jajaran polres berhasil mengungkap 75 kasus judol di seluruh wilayah. Pencapaian ini menegaskan komitmen serius Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa, 3 Juni 2025. Di sana, tiga pelaku berinisial F (34), D (21), dan R (19) berhasil diamankan. Mereka adalah bandar judi online yang telah beroperasi lebih dari enam bulan dengan omzet yang mengagetkan: Rp100 juta per bulan!

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga. "Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer," jelas Kombes Ilham.

Para pelaku menggunakan platform judi daring untuk transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Modusnya cukup cerdik, mereka membeli chips seharga Rp60 ribu dan menjualnya kembali dengan harga Rp63 ribu, menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 2 unit komputer PC, 2 unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku rekening bank.

"Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap," tegas Kombes Ilham.

Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Kombes Ilham Saparona juga tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun lainnya. "Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat," ujarnya.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama," pungkas Kombes Ilham.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama