5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?


JRB.ONE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung sejumlah pelayanan kesehatan, termasuk di antaranya adalah pelayanan Keluarga Berencana (KB). Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan KB secara gratis di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja jenis KB yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, mengonfirmasi bahwa BPJS Kesehatan menanggung pelayanan KB. "BPJS Kesehatan menanggung pelayanan KB sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir pada Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).

Adapun jenis-jenis alat kontrasepsi atau pelayanan KB yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

Pil KB

Pil KB merupakan salah satu metode kontrasepsi hormonal yang mengandung hormon estrogen dan progestin sintetik. Pil ini bekerja dengan cara mencegah ovulasi (pelepasan sel telur dari ovarium), mengentalkan lendir serviks sehingga sperma sulit masuk ke rahim, dan menipiskan lapisan dinding rahim (endometrium) sehingga jika terjadi pembuahan, sel telur sulit menempel.

Suntik KB

Suntik KB juga merupakan metode kontrasepsi hormonal yang mengandung hormon progestin. Suntikan ini diberikan setiap 1 atau 3 bulan sekali, tergantung pada jenis suntikannya. Suntik KB bekerja dengan cara mencegah ovulasi dan mengentalkan lendir serviks.

Implan

Implan adalah alat kontrasepsi hormonal berbentuk batang kecil dan fleksibel yang dipasang di bawah kulit lengan atas wanita. Implan dapat mencegah kehamilan hingga 3 tahun. Cara kerjanya adalah dengan melepaskan hormon progestin secara perlahan ke dalam tubuh, yang kemudian mencegah ovulasi dan mengentalkan lendir serviks.

IUD (Intrauterine Device) atau Alat Kontrasepsi Dalam Rahim

IUD adalah alat kontrasepsi non-hormonal berbentuk huruf T yang dimasukkan ke dalam rahim. IUD bekerja dengan cara menghambat pergerakan sperma dan mencegah pembuahan. Beberapa jenis IUD juga mengandung tembaga yang bersifat spermisida (membunuh sperma). IUD dapat bertahan hingga beberapa tahun, tergantung pada jenisnya.

Tubektomi (Sterilisasi Wanita)

Tubektomi adalah prosedur sterilisasi permanen untuk wanita dengan cara mengikat atau memotong tuba falopi (saluran telur). Prosedur ini mencegah sel telur bertemu dengan sperma, sehingga tidak terjadi pembuahan. Tubektomi termasuk dalam pelayanan KB yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Syarat Mendapatkan Pelayanan KB dengan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan pelayanan KB yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
  • Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar.
  • Berkonsultasi dengan dokter mengenai jenis KB yang diinginkan dan sesuai dengan kondisi kesehatan.
  • Jika diperlukan tindakan atau jenis KB tertentu tidak tersedia di FKTP, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya jaminan pelayanan KB dari BPJS Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kontrasepsi yang aman dan efektif, serta mendukung program pemerintah dalam menekan angka kehamilan yang tidak direncanakan.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama