Banda Aceh | JRB.ONE - Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri. Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melalui permohonan informasi publik.
Dalam surat Penggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri.
"kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada selasa, 27/7", terang Safar.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, pada 9/11/2023 telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudia sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik, maka dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja. Kemudian pada 27/11/2023 diajukan kebertan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri, hal tersebut juga tidak mendapat jawaban, dan akhirnya YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat.
"Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan, namun juga tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat makanya kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, dan alhamdulillah minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari 2024." Kata Safar.
Menurut Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerinta ↑ yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.
Informasi yang kami minta tersebut penting untukm diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan "Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur namun banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh", tutup Safar
Tags:
Berita