Empat Pulau dari Aceh Resmi Masuk Wilayah Tapanuli Tengah, Sumut

 


Jakarta | JRB.ONE – Empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Provinsi Aceh kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Perubahan wilayah administrasi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.

Keempat pulau yang dimaksud berada di kawasan Singkil Utara dan kini telah tercatat secara administratif dalam wilayah Sumut. Adapun daftar pulau yang berpindah wilayah tersebut adalah:

  • Pulau Panjang (Kode Wilayah: 12.51.4014)
  • Pulau Lipan (Kode Wilayah: 12.01.40013)
  • Pulau Mangkir Gadang (Kode Wilayah: 12.01.40015)
  • Pulau Mangkir Ketek (Kode Wilayah: 12.01.40016)

Proses perubahan wilayah ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan baru mencapai finalisasi pada April 2025 setelah melalui tahapan administratif yang panjang.

Dengan terbitnya keputusan ini, keempat pulau tersebut kini resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama