Tak hanya pembangunan fisik, program ini juga mendukung “rintisan masjid/musholla ramah” yang ramah lingkungan dan inklusif.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden,” tegas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.
Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal:
Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
Rp35 juta untuk mushola
Rp15 juta untuk “rintisan masjid ramah”
Rp10 juta untuk “rintisan mushola ramah”
Syarat dan Cara Daftar:
Untuk mendapatkan bantuan ini, pastikan masjid atau musholla Anda terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau mushola.
Selanjutnya, ajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap:
8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Informasi lengkap dan contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui link bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan atau hubungi kantor Kemenag setempat.[*]