Rekening Dorman Bukan Zombie Finansial: Saat Negara Terlalu Jauh Masuk ke Dompet Warganya

 


JRB.ONE - Apa kabar rekening bank Anda? Masih aktif atau hanya dipakai saat dapat transferan THR terakhir?

PPATK baru-baru ini menyampaikan wacana keras: rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan bisa diblokir. Alasan utamanya: mencegah rekening dorman disalahgunakan untuk pencucian uang.

Tapi pertanyaannya: siapa yang sebenarnya salah, dan siapa yang justru dirugikan?

Tidak Semua yang Diam Itu Mencurigakan

Mari kita jernihkan dulu satu hal: tidak semua rekening pasif adalah sarang kriminal.

Di luar sana, banyak pelajar menabung untuk kuliah, pekerja migran yang jarang bertransaksi, hingga masyarakat di pelosok yang membuka rekening hanya untuk terima bansos atau gaji musiman.

Apakah wajar kalau rekening semacam itu tiba-tiba dibekukan? Apakah karena seseorang tidak menabung rutin, lalu otomatis dicurigai terlibat pencucian uang?

Itu seperti mencurigai semua orang yang tidur siang sebagai pengangguran. Tidak adil dan terlalu generalisasi.

Kebijakan Serampangan: Memburu Nyamuk dengan Bom Nuklir

PPATK berdalih kebijakan ini mengacu pada UU TPPU No. 8 Tahun 2010, pasal 44 ayat (1) huruf i. Tapi menggunakan aturan hukum pidana untuk menangani masalah rekening pasif yang sebagian besar dimiliki rakyat kecil adalah kebijakan yang terlalu berat sebelah.

Data memang menunjukkan adanya kasus penyalahgunaan rekening dorman. Tapi jumlahnya sangat kecil dibandingkan total rekening pasif yang beredar di Indonesia.

Jadi kenapa mayoritas rakyat harus menanggung konsekuensi dari kesalahan segelintir pelaku?

Risiko Jangka Panjang: Hilangnya Kepercayaan Publik

Langkah semacam ini bisa berdampak sistemik. Ia bisa memukul balik upaya negara dalam mendorong inklusi keuangan.

Alih-alih semakin percaya pada sistem formal, masyarakat kecil akan semakin memilih menyimpan uangnya dalam bentuk tunai atau menggunakan layanan non-bank yang tak terjangkau regulasi.

Masyarakat yang semula patuh, malah menjadi apatis. Dan dalam ruang keuangan yang makin digital, kepercayaan adalah mata uang paling mahal.

Edukasi dan Pendekatan yang Lebih Adil

Jika memang ada rekening dorman yang disalahgunakan, tangkap pelakunya, bukan memberangus seluruh kebun karena satu pohon busuk. Yang dibutuhkan bukan kebijakan pukul rata, tapi sistem berbasis profil risiko, edukasi finansial publik, dan kanal klarifikasi yang transparan.

Bank bisa mengirimkan notifikasi bertahap kepada nasabah pasif. Jika perlu, ajak mereka berdialog, bukan langsung memberi hukuman. Negara tak sedang berhadapan dengan musuh; ia sedang berurusan dengan warganya sendiri.

Keheningan Bukan Kejahatan

Tidak semua rekening yang diam patut dicurigai. 

Tidak semua yang tak bergerak berarti disalahgunakan. Dalam banyak kasus, keheningan justru bentuk perencanaan masa depan, bukan kejahatan.

Negara harus belajar membedakan keduanya dan bertindak berdasarkan kecermatan, bukan kecurigaan.

Penulis oleh :  Syifa Azzahra, Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama