PC IPNU Aceh Besar Menegaskan Komitmen Mengawal Demokrasi, Supremasi Hukum, dan Keadilan Sosial

 


Aceh Besar | JRB.ONE — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta memperjuangkan keadilan sosial di tengah dinamika bangsa.

Ketua PC IPNU Aceh Besar Rekan M. Ghafa Annabil Yusida, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa demokrasi di Indonesia bukanlah semata sistem politik, melainkan amanah konstitusi dan cita-cita kemerdekaan. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang menyebutkan tujuan negara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Lebih lanjut, PC IPNU Aceh Besar menekankan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” harus benar-benar dipraktikkan, bukan hanya jargon politik. Begitu pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dari perspektif Islam, prinsip demokrasi dan keadilan memiliki landasan kuat. Al-Qur’an dalam QS. Asy-Syura ayat 38 menegaskan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Selain itu, prinsip keadilan ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu...”

PC IPNU Aceh Besar juga mengingatkan bahwa tegaknya hukum dan keadilan adalah syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan ekonomi nasional harus berlandaskan asas kekeluargaan dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bagi kami, pelajar NU, demokrasi tanpa keadilan hanya akan melahirkan oligarki, dan hukum tanpa keberpihakan pada rakyat hanyalah instrumen kekuasaan. Karena itu, IPNU Aceh Besar berkomitmen menjadi garda moral untuk mengawal cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Ketua PC IPNU Aceh Besar, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam penutup pernyataannya, PC IPNU Aceh Besar mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga amanah reformasi, mengawal demokrasi, memperjuangkan supremasi hukum, dan menegakkan keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah, Pancasila, serta UUD 1945.[syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama