Wujudkan Aceh Utara Bebas Pasung: Harapan Baru bagi ODGJ


Aceh Utara | JRB.ONE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dan Dinas Kesehatan meluncurkan program "Aceh Utara Bebas Pasung 2025". Gerakan ini bertujuan membebaskan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih dipasung di rumah-rumah.

Penjemputan simbolis dilakukan oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), di Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang memiliki kasus pasung terbanyak. Dalam kegiatan ini, enam dari tujuh ODGJ berhasil dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Aceh. Salah satunya adalah Muhammad Dahri (22), yang sudah dua tahun dipasung keluarganya.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 2.556 ODGJ di Aceh Utara, dengan 32 kasus pasung aktif. Faktor pemicu gangguan jiwa beragam, mulai dari trauma konflik dan tsunami, tekanan ekonomi, hingga minimnya pemahaman masyarakat.

Program ini tidak hanya berfokus pada penyembuhan medis, tetapi juga edukasi masyarakat dan penguatan layanan kesehatan jiwa di puskesmas serta RSUD Cut Meutia. Bupati Ayahwa menegaskan komitmennya menjadikan pembebasan pasung sebagai prioritas 100 hari kerja, demi mewujudkan Aceh Utara yang bebas dari praktik pemasungan dan mengembalikan martabat ODGJ di tengah masyarakat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama