Aceh Singkil | JRB.ONE – Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Singkil menyatakan kekecewaannya dan siap menduduki empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara. Ketua KPA Aceh Singkil, Sarbaini Agam, mengecam keras keputusan Mendagri tersebut, menyebutnya sebagai "bentuk penghinaan bagi Aceh" dan menduga ada upaya untuk menjelekkan citra kepemimpinan Mualem-Dek Fad. Seperti yang dilansir oleh Ketik.co.id pada Minggu, 1 Juli 2025.
Menurut Sarbaini, Mendagri seharusnya meluruskan tapal batas berdasarkan peta 1 Juli 1956 yang tertuang dalam UUPA, yang merupakan janji negara untuk perdamaian Aceh. KPA Aceh Singkil menuntut pembatalan keputusan Mendagri tersebut dan pengeluaran keputusan tapal batas sesuai peta 1 Juli 1956.
Sarbaini menegaskan kesiapan KPA untuk menduduki pulau-pulau tersebut atas perintah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku panglima komando tinggi. Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang menurut Mendagri masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Sarbaini juga mengutip pernyataan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar, yang menegaskan bahwa secara teritorial, pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh, mengingat sejarah konflik 30 tahun dan perdamaian yang telah dicapai. Kontroversi ini muncul setelah Mendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025, yang dianggap merugikan rakyat Aceh.[*]