KEK Arun Lhokseumawe: Potensi Besar, Manfaat Masih Dipertanyakan



Aceh Utara | JRB.ONE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, yang mencakup wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018.

KEK Arun difokuskan pada sektor energi, petrokimia, agroindustri, logistik, dan industri penghasil kertas kraft. KEK ini diharapkan menjadi pendorong ekonomi utama di Aceh. Beberapa proyek energi yang direncanakan di sini meliputi regasifikasi LNG, LNG dan LPG Hub, Mini LNG Plant, serta pembangkit listrik ramah lingkungan.

Untuk mendukung semua aktivitas industri ini, pengembangan infrastruktur logistik juga sedang dilakukan, termasuk pelabuhan dan dermaga bertaraf internasional.

Pemerintah memproyeksikan KEK Arun mampu menarik investasi hingga US$3,8 miliar dan menciptakan 40.000 lapangan kerja hingga tahun 2027. Diperkirakan kebutuhan investasi selama 10 tahun ke depan mencapai Rp51,3 triliun, dengan dana awal pembangunan kawasan sebesar Rp151 miliar.

Namun, di balik ambisi besar itu, muncul keraguan dari masyarakat terkait manfaat nyata yang dirasakan warga sekitar. Hingga kini, hasil konkret KEK Arun terhadap ekonomi lokal dinilai belum signifikan.

‎Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani, S.E. atau yang akrab disapa Nek Jir, secara terbuka mendukung langkah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Arun Natural Gas Liquefaction (PT Arun LNG), salah satu perusahaan yang beroperasi dalam kawasan tersebut.

‎"Kami mendukung penuh upaya kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi. Ini penting agar tidak ada dana negara yang terbuang sia-sia," ujar Nek Jir pada Kamis, 5 Juni 2025.

‎Ia juga menilai, setelah bertahun-tahun berjalan, keberadaan KEK Arun belum memberi dampak signifikan bagi masyarakat. Minimnya realisasi investasi, lemahnya tata kelola, dan rendahnya keterlibatan warga lokal menjadi sorotan utama.

‎"Sudah saatnya KEK Arun dikaji ulang secara menyeluruh. Evaluasi terhadap efektivitas manajemen, transparansi, serta dampaknya bagi ekonomi lokal harus dilakukan secara terbuka. Jika tidak ada langkah korektif, KEK Arun berisiko menjadi proyek ambisius yang gagal membawa perubahan nyata," tegasnya.

‎Nek Jir pun berharap semua elemen masyarakat mendukung dan mendoakan agar proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berjalan transparan dan tuntas.[am]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama