FMPK-AS: Keputusan Kemendagri Cederai Keistimewaan Aceh


Aceh Singkil | JRB.ONEEmpat pulau di Aceh Singkil diklaim masuk wilayah Sumatera Utara. Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk perampasan wilayah yang mencederai keistimewaan Aceh.

Keempat pulau yang dipersoalkan adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Selama ini, pulau-pulau tersebut secara geografis dan historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam keputusan terbaru, Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempatnya sebagai wilayah Sumatera Utara. Hal ini memicu penolakan dan protes dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Ketua FMPK-AS, Muhammad Yunus, Kamis 6 Juni 2025, menilai keputusan tersebut sebagai tindakan sepihak yang melanggar semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan perjanjian damai MoU Helsinki. Keputusan ini adalah bentuk perampasan wilayah secara legalistik yang sangat kami tolak,” tegas Yunus.

Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil tidak pernah dilibatkan secara layak. Bahkan, data dan peta yang digunakan dalam keputusan tersebut dinilai manipulatif dan dipaksakan.

FMPK-AS menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Menteri Dalam Negeri mencabut keputusan tersebut secara resmi dan terbuka.
  2. Dilakukan audit ulang oleh pihak independen atas penetapan batas wilayah.
  3. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera mengambil langkah hukum dan politik yang tegas serta strategis.

“Kami tidak menolak pembangunan atau koordinasi antardaerah. Tapi kami menolak praktik kolonial gaya baru yang menyamar dalam bentuk regulasi,” tambah Yunus.

Pernyataan ini merupakan bagian dari konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Singkil untuk mempertahankan hak atas wilayah mereka. FMPK-AS menyatakan akan terus melakukan advokasi, diskusi publik, dan aksi damai demi menuntut keadilan atas keputusan ini.[Syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama