Kejari Bireuen Laksanakan Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat



Bireuen | JRB.ONE – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Kegiatan eksekusi uqubat ta’zir cambuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun para terpidana dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilath, yaitu perbuatan bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat sepi.

Dalam pelaksanaan tersebut, hadir sejumlah pejabat dan tokoh daerah, antara lain:

  • Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H., M.H. mewakili Bupati Bireuen
  • Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz, S.H. mewakili Kepala Kejari Bireuen
  • Pasilop Kodim 0111/Bireuen, Lettu Inf Sukamto
  • Kasat Samapta Polres Bireuen, AKP Zulkifli
  • Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa, S.H., M.H.
  • Imam Besar Masjid Agung, Tgk Syaifuddin Muhammad
    Serta dihadiri para pegawai Kejaksaan, tamu undangan, dan perwakilan media cetak dan online.

Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen

Berikut isi putusan terhadap dua terpidana:

  1. Terdakwa M dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan dijatuhi uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk di depan umum, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

  2. Terdakwa SAP juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal yang sama, dan dikenakan hukuman 25 kali cambuk di depan umum, dengan pemotongan masa tahanan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Hal ini dimaksudkan sebagai bagian dari efek jera serta edukasi bagi masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam dan mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Qanun Jinayat.

Penegasan dari Kejari Bireuen

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan implementasi dari keputusan hukum yang sah dan final.

"Pelaksanaan uqubat cambuk ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen, dan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Munawal.

Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum sesuai dengan amanat Qanun dan nilai-nilai keislaman yang berlaku di Aceh. Harapannya, masyarakat akan lebih sadar hukum dan menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar Syariat.[syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama