Dua Warga Aceh Utara Ditangkap, Polisi Sita 830 Gram Sabu


Aceh Utara | JRB.ONE – Dua pria asal Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial F (31) dan A (29), ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan pada Sabtu (28/6/2025) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 830 gram yang dikemas dalam plastik ungu bertuliskan teks latin “JINYU”.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.

“Para tersangka awalnya mengarahkan tim untuk melakukan transaksi di sebuah rumah dekat areal persawahan. Setelah dipastikan ada barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah.

Aksi penangkapan sempat berlangsung dramatis. Kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan melompat keluar jendela dan berusaha kabur melalui persawahan. Namun, petugas yang telah bersiaga berhasil mengejar dan menangkap mereka setelah terjadi pergulatan di tengah sawah berlumpur.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.[am]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama