Anak 13 Tahun Diduga Dianiaya Pemilik Warung di Ketapang, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara



Ketapang | JRB.ONESeorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan oleh UD, warga Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (1/6/2025).

Peristiwa bermula ketika DI dan temannya, RO—yang juga masih anak-anak—diduga mencoba mencuri di warung milik UD. Upaya tersebut dilakukan dua kali. Pada percobaan pertama, RO masuk ke dalam warung sementara DI menunggu di luar. Saat percobaan kedua, giliran DI yang masuk, namun aksinya ketahuan oleh pemilik warung.

Alih-alih menyerahkan DI ke pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tubuh DI lebam dan babak belur. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan. "Kami sudah mendampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit, serta mengumpulkan keterangan para saksi," ujarnya.

Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp200 juta.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama