Bandung | JRB.ONE – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Sabtu, 24 Mei 2025. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan milik negara di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013–2018, diduga secara melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung, yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
Penahanan Yossi dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Ia ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025. Penetapan Yossi sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Atas perbuatannya, Yossi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[jpnn.com]