Peristiwa ini mencuat ke publik pada Jumat (16/5/2025), dan langsung memicu sorotan terhadap integritas institusi penegak hukum
Begitu kasus ini terungkap, pihak Kejari langsung meminta perusahaan penyedia jasa memberhentikan D dan menyerahkan kasus ke Polres Aceh Tengah, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut. Pihak Kejari juga menegaskan bahwa tidak ada pegawai kejaksaan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Meski pelaku bukan pegawai tetap, kasus ini memicu kritik publik terkait lemahnya pengawasan internal di lingkungan kejaksaan. Banyak pihak menilai perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus hukum, terutama jika melibatkan individu yang bekerja di institusi negara.[Agus]