Bupati Aceh Utara Larang Nepotisme dalam Pengangkatan Perangkat Gampong


Lhoksukon | JRB.ONE  – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 626 Tahun 2025 yang melarang praktik nepotisme dalam pengangkatan perangkat gampong di wilayah tersebut. Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, pada 2 Mei 2025.

Larangan tersebut merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong.

Dalam surat edaran itu, Bupati menegaskan bahwa Geuchik sebagai kepala pemerintahan gampong tidak boleh mengangkat perangkat gampong yang merupakan anggota keluarga dekat seperti istri, suami, anak, orang tua, atau saudara kandung, kecuali melalui proses seleksi terbuka.

“Camat dilarang menerbitkan rekomendasi terhadap pengangkatan perangkat gampong yang terindikasi nepotisme, dan Geuchik wajib memberhentikan perangkat yang sudah telanjur diangkat jika terbukti berunsur nepotisme,” demikian isi edaran tersebut.

Selain itu, Tuha Peut Gampong juga diminta aktif menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan sanksi administratif kepada Geuchik yang tidak mematuhi aturan ini, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian.

Bupati Ismail A. Jalil berharap kebijakan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama