Banda Aceh | JRB.ONE – Anggota DPRA dari Partai Aceh, Salmawati atau Bunda Salma, resmi ditempatkan di Komisi III DPRA yang membidangi perencanaan, keuangan, aset, dan investasi. Penempatan ini tertuang dalam surat Fraksi Partai Aceh nomor 008/EP-PA/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, dan diumumkan dalam rapat paripurna DPRA, Senin (26/5/2025).
Bunda Salma dilantik sebagai anggota DPRA melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa) yang kini menjabat Bupati Aceh Utara. Ia berasal dari daerah pemilihan (dapil) 5.
Dalam surat yang sama, M Yusuf (Pang Ucok) dari dapil 6 ditempatkan di Komisi VII (keistimewaan dan kekhususan Aceh), menggantikan Iskandar Usman Al Farlaky yang kini menjadi Bupati Aceh Timur. Sementara Azhar Abdurrahman dari dapil 10 ditempatkan di Komisi I (hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan), menggantikan Tarmizi SP yang kini menjabat Bupati Aceh Barat.
Ketiga anggota baru ini dilantik pada 21 Mei 2025 dalam sidang paripurna DPRA.[*]