Medan | JRB.ONE - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan ketegasannya dalam menata keuangan daerah. Sejak menjabat, ia bersama Wakil Gubernur Surya aktif melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut agar lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai dengan arahan Presiden.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Porman Mahulae, mengungkapkan bahwa dalam proses penataan anggaran ditemukan alokasi belanja yang tidak wajar. Beberapa contohnya yang sempat ramai diberitakan adalah rencana pembelian kue tart puluhan juta rupiah dan tusuk gigi senilai Rp 100 juta.
Menyikapi hal ini, Gubernur Bobby Nasution langsung bertindak dengan mencoret berbagai anggaran yang dianggap tidakPrioritas dan tidak berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hanya membelanjakan anggaran pada program-program yang benar-benar bermanfaat dan dirasakan langsung oleh rakyat.
Porman Mahulae menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 sebenarnya telah disusun dan disahkan sebelum Bobby Nasution dilantik. Oleh karena itu, penyesuaian ini diperlukan untuk menyelaraskan anggaran dengan visi misi serta program-program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh anggaran digunakan secara efektif dan efisien.
Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program-program prioritas Bobby Nasution, seperti peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, kesehatan terintegrasi, penguatan ekonomi daerah, ketahanan pangan, pemberantasan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat.
Selain itu, penataan anggaran ini juga akan mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Bobby Nasution dan Surya, yang meliputi program sekolah gratis (PUBG), berobat gratis (PROBIS), jaminan kestabilan harga pangan (JASKOP), digitalisasi pelayanan publik (CERDAS), infrastruktur strategis terintegrasi (INSTANSI), dan perlindungan rakyat melalui restorative justice (PRESTICE).[*]