Berkas Lengkap : Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Obat dan Jamu Palsu, Dua Tersangka Segera Disidangkan

 

Lhoksukon | JRB.ONE – Babak baru dalam penanganan kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu di Aceh Utara dimulai. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu, 21 Mei 2025. Pelimpahan ini, yang dikenal sebagai proses Tahap II, dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa proses pelimpahan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan penyidikan. "Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II," ujar AKP Boestani.

Ia menambahkan, Tahap II adalah tahapan krusial dalam penanganan perkara pidana. Setelah penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke meja hijau. "Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan," jelasnya.

Terungkapnya Praktik Peracikan dan Penjualan Obat Palsu

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh kepolisian.

Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), keduanya warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025. Keduanya diketahui berperan vital sebagai peracik sekaligus penjual produk-produk palsu tersebut.

Dalam penggerebekan di rumah para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Mayoritas produk yang disita adalah kopi sasetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang jelas-jelas tidak memiliki izin edar dan tidak diketahui manfaat medisnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," pungkas Kapolres melalui Kasatreskrim.

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, proses hukum terhadap MF dan MK akan segera memasuki babak penuntutan dan persidangan di pengadilan, membawa kasus peredaran obat dan jamu palsu ini ke puncaknya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama