160 Desa di Aceh Utara Dipimpin Pj, Warga Menanti Putusan MK Soal Jabatan Keuchik

 


Aceh Utara | JRB.ONESebanyak 160 desa di Aceh Utara kini dipimpin Penjabat (Pj) kepala desa akibat polemik hukum terkait masa jabatan keuchik (kepala desa). Hal ini menyusul gugatan lima kepala desa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar masa jabatan di Aceh, yang saat ini enam tahun, disamakan menjadi delapan tahun seperti di tingkat nasional.

Kepala Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong Pemkab Aceh Utara, Mansur, seperti yang dikutip pada kompas.com ,Sabtu 17 Mei 2025, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, sekitar 250 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan dan Pilkades langsung (Pilchiksung) akan digelar secara bertahap.

Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, telah mengirim surat ke kabupaten/kota untuk membuka opsi rilaksasi pemilihan keuchik, khususnya bagi jabatan yang kosong karena kematian atau pengunduran diri. Namun, jika camat dan masyarakat desa sepakat, maka pemilihan untuk yang habis masa jabatan pun dapat dilakukan sambil menunggu putusan MK.

Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut harmonisasi aturan pusat dan daerah, serta menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa di Aceh. Sementara itu, masyarakat masih menunggu kejelasan hukum dari Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan keuchik ke depannya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama