Tangerang |JRB.ONE – Terungkap motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang pengemudi GoCar (MR, 35 tahun) di Jalan Asia Afrika PIK 2, Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 22 April 2025. Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa salah satu dari dua pelaku, IT alias Jefri (45), positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin (sabu) saat melakukan kejahatan sadis tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertopan, menjelaskan bahwa hasil tes urine sesaat setelah penangkapan menunjukkan IT alias Jefri terpengaruh narkoba. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui mengonsumsi sabu sebelum beraksi.
Peran IT alias Jefri dalam aksi curas ini adalah menjerat leher korban MR dari belakang menggunakan tali yang telah disiapkan. Hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang juga mengindikasikan adanya kekerasan benda tumpul pada leher korban.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat (26), berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan GoCar. Korban MR kemudian datang untuk menjemput pesanan tersebut.
"Para pelaku memulai aksinya dengan meminjam ponsel seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun," tegas Kapolres.[*]