Aceh Besar | JRB.ONE - Kabar gembira bagi masyarakat yang mendambakan terbentuknya Kabupaten Aceh Raya. Moratorium pemekaran daerah yang selama ini menjadi penghalang, kini telah dicabut. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi II DPR RI bersama dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (24/04/2025).
Dengan dicabutnya moratorium tersebut, harapan untuk mewujudkan Kabupaten Aceh Raya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar semakin dekat. Nantinya, Kabupaten Aceh Raya akan membawahi tujuh kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Pulo Aceh
- Kecamatan Peukan Bada
- Kecamatan Darul Imarah
- Kecamatan Lhoknga
- Kecamatan Darul Kamal
- Kecamatan Leupung
- Kecamatan Lhoong
Politisi Gerindra Aceh, Abdurrahman, turut menyampaikan harapannya terkait kabar baik ini. Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh Raya untuk bersatu padu, bekerja, dan berdoa agar dalam waktu dekat, Kabupaten Aceh Raya dengan tujuh kecamatan ini dapat terwujud.[*]
Tags:
Berita