“Pelimpahan tersangka CN ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini guna menjalani persidangan pada Rabu, 30 April mendatang,” Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah seperti yang dilansir pada ANTARA, Minggu, 27 April 2025.
Pelimpahan bekas tersebut sudah dilakukan pada Jumat (25/4) lalu setelah didaftarkan melalui E-Berpadu.
CN diduga menyelewengkan uang pajak daerah pada akhir 2022 dan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi tanpa menyetorkannya ke kas daerah.
Kata Taqdirullah, tersangka telah ditahan sejak November 2024 dan akan menjalani sidang pada 30 April mendatang. Barang bukti berupa laporan keuangan, rekening koran, hingga dokumen resmi dari Pemkab Aceh Barat telah disita.
CN didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.[*]