Ini Jadwal Sidang Putusan Perkara Pilkada 5 Kabupaten/Kota di Aceh



Banda Aceh | JRB.ONE – Lima perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tahun 2024 di Provinsi Aceh telah memasuki tahap sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang putusan ini akan digelar pada hari yang berbeda, mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa lima perkara PHP yang akan diputus ini berasal dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Gayo Lues.

"Sidang putusan untuk lima perkara ini akan dilaksanakan pada tanggal 20, 21, dan 22 Mei 2024," ujar Fajar pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Fajar menjelaskan bahwa sidang putusan ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses pembacaan putusan oleh hakim konstitusi.

Berikut adalah jadwal lengkap sidang putusan untuk masing-masing perkara:

  • Senin, 20 Mei 2024:
  • Kabupaten Aceh Selatan: Nomor perkara 183-01-07-01/PHPU.D-VII/2024
  • Kabupaten Aceh Barat: Nomor perkara 188-01-07-02/PHPU.D-VII/2024
  • Selasa, 21 Mei 2024:
  • Kabupaten Nagan Raya: Nomor perkara 195-01-07-03/PHPU.D-VII/2024
  • Kota Subulussalam: Nomor perkara 201-01-07-04/PHPU.D-VII/2024
  • Rabu, 22 Mei 2024:
  • Kabupaten Gayo Lues: Nomor perkara 208-01-07-05/PHPU.D-VII/2024

Fajar menambahkan bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan hakim konstitusi. Ia mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait sidang putusan ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama