Usulan Ambang Batas Maksimal Koalisi Partai Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Jakarta | JRB.ONE - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal (presidential threshold) dalam pencalonan presiden, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan adanya ambang batas maksimal koalisi partai untuk menghindari dominasi politik tertentu.

Menurut Titi, aturan ini penting agar tidak ada praktek "borong partai" yang dapat merugikan sistem demokrasi dan mengurangi pilihan pemilih.

Titi menjelaskan bahwa MK memberikan petunjuk agar partai-partai pengusung pasangan calon presiden tidak boleh mendominasi politik. MK juga mengingatkan bahwa partai yang tidak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi. Hal ini seperti yang dilansir kompas.com, Jumat, (4/1/2025).

Usulan ambang batas maksimal ini bertujuan menjaga agar koalisi tidak terlalu besar, sehingga sistem presidensial tetap seimbang dan pilihan pemilih tetap beragam.

Titi mengusulkan angka maksimal koalisi di kisaran 50-60% agar pilpres tetap inklusif dan memberikan peluang bagi partai-partai kecil untuk berkembang. 

Dengan demikian, pemerintahan yang terbentuk akan lebih seimbang dan tidak didominasi oleh kekuatan politik tertentu.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama