Meureudu | JRB.ONE – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengeluarkan surat edaran nomor 900.1.13.1/4283 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Dr. H. T. Ahmad Dadek SH. MH. Surat tersebut berisi instruksi kepada kepala SKPK untuk mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, seperti kendaraan dinas, alat berat, komputer, dan barang lainnya, terutama bagi pegawai yang pindah tugas atau pensiun.
Surat edaran ini bertujuan untuk penertiban aset daerah dan pembaruan administrasi di kartu inventaris barang (KIB) pada dinas dan kantor di Pidie Jaya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya, Dr. Yandi Yusnandar, S.T., M.T., mengatakan seperti yang dilansir pada atjehwatch.com, Senin, (13/1/2025) bahwa telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengadakan apel siaga untuk seluruh pegawai DKP. Mereka diminta untuk menjaga dan merawat aset daerah yang digunakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pidie Jaya, drh. Muzakkir M.M., memastikan bahwa aset yang ada di dinasnya, termasuk tiga unit traktor yang masih berada di pihak ketiga, akan segera dikembalikan. Proses pengembalian diperkirakan akan selesai dalam dua minggu, setelah satu unit traktor diperbaiki.[*]