PHK Sepihak Petugas Kebersihan, Mahasiswa Desak Wali Kota Transparan


Lhokseumawe | JRB.ONEPemecatan Staf Kebersihan DLH hanya Sepihak, Apakah Wali Kota Ingin Memasukan Timsesnya ? Dewan Perwakilan Mahasiswa Unimal : Pemko Lhokseumawe harus transparan terhadap pemecatan staf kebersihan. 

Di masa sekarang kurang nya pekerjaan untuk masyarakat kota lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat pemecatan atau pemberhentian secara sepihak tanpa ada surat peringatan (SP) terlebih dahulu. Wali kota lhokseumawe harus meninjau kembali dengan surat edaran yang di keluarkan oleh DLH, karna sangat merugikan bagi kalangan masyarakat yang di mana rata rata pekerja ini adalah orang yang sudah berkeluarga.  

Pemecatan yang tidak efektif ini di lakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada sekitar 54 petugas yang di berhenti kan secara sepihak yang mayoritas tulang punggung keluarga dan telah mendedikasikan hidupnya untuk menjaga kebersihan kota lhokseumawe bertahun-tahun. 

Dengan pemecatan yang sangat tidak di masuk akal ini akan menambah pengangguran bagi warga kota lhokseumawe. Pemberhentian pekerja ini juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Lhokseumawe yang tanpa ada kejelasan tanpa peringatan dan tanpa mediasi, tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga memicu spekulasi serius mengenai adanya upaya penyisipan kepentingan politik. 

Sementara itu di waktu yang bersamaan Dinas Lingkungan Hidup juga langsung merekrut pekerja baru yang akan di pekerjakan , ini sangat membuat kecurigaan di kalangan masyarakat kota lhokseumawe adanya jatah politik menjelang selesai nya kontestasi pemilihan Wali Kota. Jika terbukti, tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

Menanggapi dalam kasus ini Rendi Al Fariq Del Chandra selaku Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa mengangkat suara, Pemecatan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup cacat dalam hukum dan Moral. 

"Ini adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan bagi para pekerja. Para pekerja ini tidak diberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu maupun kesempatan membela diri. Harus nya, ada mediasi terlebih dahulu yang di lakukan oleh Dlh kepada pekerja kebersihan. Pemecatan sepihak ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Yang lebih memprihatinkan, saya mencium bahwa PHK massal ini adalah langkah terstruktur untuk mengganti staf lama dengan kader politik atau anggota tim sukses Wali Kota,"

"Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya perundingan terlebih dahulu sebelum ada nya PHK bagi pekerja".

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan penegakan hukum, kami mendesak:

1. ​Wali Kota harus segera menghentikan dan meninjau ulang keputusan PHK sepihak ini, serta mempekerjakan kembali staf yang diberhentikan tanpa prosedur yang benar.

2. ​Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe (DPRK) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan intervensi politik dalam proses kepegawaian DLH.

3. ​Aparat Penegak Hukum dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap pelanggaran hak buruh dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan Timses ".

"​Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa suara para pekerja kebersihan ini didengar dan keadilan ditegakkan, jangan sampai masyarakat kota lhokseumawe dan mahasiswa akan mendobrak pintu Wali Kota Lhokseumawe demi keadilan di tegakan".[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama