Pidie Jaya |JRB.ONE - Pemuda asal Pidie Jaya, Dedi Saputra, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya agar menggunakan hak pengawasan dan hak politiknya untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri. Desakan ini disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Hasan Basri terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Yayasan Pionir Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, pada Kamis (30/10/2025).
Dedi menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh wakil bupati tersebut tidak hanya melanggar etika dan moral, tetapi juga telah memasuki ranah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik, apalagi seorang wakil bupati, merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance),” ujar Dedi
Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kelayakan moral seorang pejabat untuk tetap menduduki jabatan publik.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa DPRK Pidie Jaya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; dan
 - Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
Kedua regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi DPRK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau etika berat yang dilakukan oleh kepala daerah maupun wakil kepala daerah, termasuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.
“DPRK tidak boleh bersikap pasif. Diamnya lembaga perwakilan rakyat atas tindakan kekerasan pejabat hanya akan menurunkan marwah institusi pemerintahan daerah serta memperburuk citra birokrasi di mata publik. Malu kita, rusak kita, kalau begini tingkah pejabat kita — apalagi dia seorang wakil bupati,” tegas Dedi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Publik, kata Dedi, berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor, serta status hukumnya dalam perkara ini.
“Apabila unsur-unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP telah terpenuhi, maka Hasan Basri harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang jabatan,” ungkapnya.
Dedi menilai, penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat publik yang melakukan kekerasan tidak hanya menjadi bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga merupakan pendidikan politik dan moral bagi masyarakat bahwa jabatan bukanlah tameng untuk bertindak sewenang-wenang.
Ia pun menyerukan agar DPRK Pidie Jaya berani mengambil sikap dan menggunakan kewenangan konstitusionalnya secara bermartabat.
“Pemerintahan daerah harus berdiri di atas prinsip keadilan, etika, dan hukum yang tegak,” tutup Dedi Saputra.[syahrul]
