Meulaboh | JRB.ONE – Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang seperti narkoba, handphone, dan benda-benda ilegal lainnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh melaksanakan penandatanganan komitmen bersama, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, dalam sambutannya menegaskan bahwa lingkungan pemasyarakatan harus benar-benar steril dari ancaman peredaran barang terlarang yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan.
“Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, tidak boleh ada lagi peredaran gelap handphone, narkoba, maupun barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Mashudi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh UPT terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan TNI, Polri, serta instansi terkait. Menurutnya, langkah ini menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, terutama di wilayah-wilayah rawan.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Meulaboh Tendi Kustendi menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai, komitmen ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari handphone, pungutan liar, serta narkoba (Halinar).
“Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi bukti nyata kesungguhan jajaran Lapas Meulaboh dalam menjaga integritas dan profesionalitas,” ujar Tendi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Meulaboh ini diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan kedisiplinan seluruh jajaran serta warga binaan. [Pawang]
