Banda Aceh | JRB.ONE – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) UIN Ar-Raniry menyatakan sikap mendukung langkah Pemerintah Aceh dalam menindak tegas praktik tambang ilegal yang masih marak beroperasi di berbagai daerah.
Ketua PK PMII UIN Ar-Raniry, Muhammad Ikram, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. “Pemerintah Aceh telah memberikan waktu dua minggu untuk seluruh ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengevaluasi dan menindaklanjutinya,” ujarnya, mengutip pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi di 450 titik tambang ilegal. Setiap unit disebut menyetor sekitar Rp30 juta per bulan kepada oknum penegak hukum sebagai uang keamanan. Jika dikalkulasikan, jumlahnya bisa mencapai Rp360 miliar per tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal telah berjalan secara terstruktur dan harus segera diberantas.
Data Panitia Khusus (Pansus) menyebutkan, tambang ilegal masih aktif di sejumlah daerah, seperti Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
PK PMII UIN Ar-Raniry menilai penutupan tambang ilegal harus diimbangi dengan regulasi tambang rakyat yang jelas. Masyarakat yang bergantung pada aktivitas tambang perlu diberi akses legal agar dapat bekerja secara aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat Aceh.
“Karena itu, kami menginstruksikan seluruh kader PMII se-Aceh untuk ikut mengawal dan mengusut tuntas praktik tambang ilegal di daerah masing-masing,” tegas pengurus PKC PMII Aceh.
PK PMII UIN Ar-Raniry menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tambang ilegal dan menyuarakan persoalan ini hingga tuntas demi kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Sikap PK PMII UIN Ar-Raniry:
- Mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tambang ilegal.
- Mendesak pemerintah menerbitkan regulasi tambang yang berpihak pada kemaslahatan rakyat Aceh.
- Mendorong adanya pendampingan dan pelatihan bagi masyarakat agar praktik tambang bisa dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
