Aceh Timur | JRB.ONE – Warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria di area kebun pada Rabu malam (3/9/2025). Korban diketahui bernama Bustamam (26), kurir Shopee Express asal Desa Bantayan, Idi Rayeuk. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan banyak luka tusukan di sekujur tubuh.
Hanya dalam sembilan jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku berinisial RA (25), rekan kerja korban di perusahaan ekspedisi yang sama. RA ditangkap di tempat kerjanya pada Kamis pagi (4/9/2025) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, mengungkapkan, RA berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya yang mogok. Saat korban lengah, pelaku langsung menikam dengan pisau dapur yang sudah dipersiapkan.
“Tusukan pertama mengenai punggung. Korban sempat melawan dan berteriak, tapi pelaku panik lalu bertubi-tubi menusuk leher dan perut hingga korban tewas,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Kamis (4/9/2025).
Hasil penyidikan mengungkap motif pembunuhan. RA nekat menghabisi Bustamam untuk menguasai uang setoran COD pelanggan. Uang tersebut sebelumnya sudah dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.
Usai menghilangkan nyawa korban, pelaku membawa kabur tas berisi uang, membuang pisau, pakaian, serta tas korban ke Sungai Peureulak. Tak lama kemudian, ia menyetorkan hasil rampasan sebesar Rp3 juta ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang.
Sementara itu, hasil forensik RSUD Langsa menyebutkan, korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus jantung kiri dan merobek pembuluh darah besar di leher. “Korban meninggal karena pendarahan hebat,” ujar Kapolres mengutip hasil visum.
Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 juta, dua unit ponsel milik korban dan pelaku, serta sepeda motor Honda Sonic bernopol BL 4592 DAS.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.[Efendi Noerdin]
