Ketua PC PMII Banda Aceh Tanggapi Razia Plat BL oleh Gubernur Sumut



Banda Aceh | JRB.ONE Video Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menghentikan sebuah truk berpelat BL (Aceh) di Kabupaten Langkat pada Minggu (28/9/2025), menuai sorotan publik. Dalam video yang viral di media sosial itu, Bobby meminta sopir mengganti pelat BL menjadi BK (Sumut) dengan alasan pajak kendaraan harus masuk ke Sumut.

Aksi tersebut langsung menimbulkan reaksi, khususnya dari masyarakat Aceh yang menilai tindakan itu diskriminatif dan berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi.

Ketua PC PMII Kota Banda Aceh, Muhammad Idris, menegaskan bahwa pelat nomor dan STNK merupakan produk regulasi nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Karena itu, tidak ada dasar hukum yang melarang kendaraan berpelat dari daerah tertentu melintas di wilayah lain.

“Masalah administrasi kendaraan, termasuk pajak, adalah kewenangan Dishub, POLRI, dan Samsat. Gubernur tidak punya kewenangan langsung menghentikan kendaraan dan meminta ganti pelat di lapangan,” tegas Idris.

Idris meminta Gubernur Sumut segera memberi klarifikasi resmi dan meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sumut membuka jalur komunikasi dengan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan pajak kendaraan secara profesional.

Kepada masyarakat dan media, Idris berpesan agar tetap menjaga suasana kondusif dan tidak memprovokasi, sembari mendorong dialog antardaerah.

“Tindakan menghentikan truk berpelat Aceh dan meminta pergantian pelat menjadi sangat sensitif. Jika tidak dikelola dengan mekanisme resmi, berpotensi memicu konflik sosial antarwilayah. Setiap warga negara berhak menggunakan jalan raya di seluruh Indonesia tanpa diskriminasi,” pungkasnya.[Syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama