Abdya | JRB.ONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya memeriksa 43 saksi terkait dugaan korupsi dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Abdya ke Sumatera Barat tahun 2024.
Saksi yang diperiksa beragam, mulai dari mantan bupati, mantan sekda, camat, keuchik, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, hingga pihak penyelenggara kegiatan.
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, seperti yang dikutip pada ajnn.net, Rabu (17/09/2025) menyebut penyidikan masih berjalan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh. Ia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan sesuai aturan tanpa intervensi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan studi banding yang dinilai tidak bermanfaat bagi pembangunan gampong, namun justru membebani anggaran desa.[*]
