Tragedi Aksi 28 Agustus: Nyawa Ojek Online Melayang, PMII Lhokseumawe Kecam Tindakan Represif Aparat

 


Lhokseumawe | JRB.ONE – Duka mendalam menyelimuti aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 di Jakarta. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Bara Kuda Brimob di kawasan Senayan saat aksi berlangsung.

Insiden ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk Sifaima HS, kader PMII Lhokseumawe. Ia menilai tindakan aparat dalam aksi yang awalnya kondusif berubah menjadi brutal.

“Aparat yang seharusnya mengayomi justru merenggut nyawa dan hak rakyat untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat,” tegas Sifaima, Jumat (29/8).

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya.

Sifaima menilai penggunaan kekuatan represif seperti gas air mata, peluru karet, water cannon, dan pentungan tidak seharusnya digunakan selama tidak ada ancaman nyata.

“Kematian Affan adalah simbol ketidakadilan yang masih dialami rakyat. Nyawa tidak bisa dipertaruhkan dengan alasan apa pun. Jika negara gagal melindungi rakyatnya, itu adalah bentuk pengkhianatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut peristiwa ini sebagai ironi sejarah di hampir delapan dekade Indonesia merdeka, di mana nyawa rakyat masih begitu rapuh di tangan aparat.

“Tidak salah bila kepercayaan publik terhadap Polri kian merosot ketika aparat kerap tampil dengan wajah represif, bukan protektif,” tambahnya.

Sifaima mendesak negara untuk bertanggung jawab penuh dan mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan akuntabel.

“Mari bersama-sama mengawal kasus ini agar diproses seadil-adilnya. Semangat perjuangan Affan Kurniawan akan terus hidup dan berlipat ganda,” pungkasnya.[Syahrul]


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama