Terkait Desa Yang Hilang, ANKARA Mulai Proses Hukum Tahap Awal



Aceh Utara | JRB.ONE – Advoksi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (ANKARA) merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi Masyarakat yang menerima Tindak penindasan. LBH terkait telah menaruh hati pada kasus yang terjadi terhadap sebuah Desa dikewenangan Kecamatan Ibukota Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon.

Kasus itu diabaikan, pemerintah bungkam dan berbelit-belit mencoba memutarkan fakta, demikian yang terlihat dari Nasib Gampong Alue Tingkeum yang hilang akibat kebijakan sepihak yang tega menghapus legalitas mereka terhadap admistrasi Negara. 

Tindakan ini pun menuai Kecaman serius dari ANKARA, bahkan mereka menilai kasus ini langka dan berbau kejahatan administrasi pemerintah setempat.

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Nusantara Untuk Keadilan Rakyat (LBH-ANKARA) mendesak Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE alias Ayah Wa, untuk segera melakukan tindakan pasti guna mengembalikan Identitas desa Seuneubok Alue Tingkeum sebagai Desa definitive, mengingat admistrasi masyarakat setempat tidak bermuara.  

ANKARA menyampaikan, tidak sedikit sepekulasi publik mengenai isu penghilangan legalitas Gampong Alue Tingkeum. Aceh gempar perihal sebuah Desa yang sebelumnya memiliki identitas resmi mendadak mencuat ke publik. Ternyata di Aceh Utara terdapat sebuah kasus besar yang menguak adanya Desa yang masih belum memiliki status jelas dari Negara.

Desa Alue Tingkeum merupakan sebuah Desa yang memiliki wilayah adat Desa dengan luas 152 Hektar, memiliki 525 jiwa dari 124 kepala keluarga. Dulunya memiliki legalitas sendiri atas nama Desa Seuneubok Alue Tingkeum yang dibuktikan dengan dokumen resmi masa lampau meliputi surat penting Desa, KTP warga, Kartu Kepala Keluarga, Peta Desa Tapal Batas Desa, memiliki Geuchik, aparatur Desa yang lengkap, Tuha Peut dan lainnya sebagaimana Desa aktif lainnya.

Sangat ironis, tokoh Masyarakat setempat bersaksi bahwa legalitas itu hilang tiba-tiba setelah eks Camat Lhoksukon yang disebut-sebut Naikalias Sadakata S. Sos pada tahun 2014 menolak legatimasi Alue Tingkeuem dengan menyebut bahwa Alue Tingkeuem bukanlah sebuah Desa definitif. Hal itu berlangsung secara spontan tanpa adanya pemberitahuan dan penyampaian ke Desa yang bersangkutan. 

LBH ANKARA meminta Pemerintah Daerah bertindak transparan dan serius menanggapi persoalan ini. Dalam rilisnya juga, mereka mendesak Bupati Aceh Utara untuk menjelaskan secara terbuka dasar hukum penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum, mengembalikan status administratif Desa apabila tidak ditemukan Perda yang sah. 

“Kita mendesak kepada Bupati Aceh Utara, agar segera menghentikan segala bentuk kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ulah tangan tak bertanggung jawab dapat menyebabkan kerugian besar di tengah-tengah masyarakat,” kata Azhar selaku ketua LBH ANKARA Aceh Utara, Kamis (01/08/2025) melalui pers rilisnya.

Selain itu, LBH ANKARA  juga mengecam keras atas kinerja Pemrintah Daerah yang mengabaikan kepentingan umum, mereka juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Langkah-langkah hukum apabila tidak ada respon dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. 

“Berbagai opsi kita upayakan untuk melakukan advokasi secara  berjenjang, baik ditingkat Eksekutif maupun Legislatif terhadap dugaan penghapusan Desa Seunubok Alue Tingkeum dari wilayah administrasi Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,” lanjut Azhar.

“Saat ini kita juga sedang mempersiap kesiapan tindak lanjut advokasi terhadap Desa yang bersangkutan secara tidak terbatas dan jika diperlukan kami juga akan mengajukan gugatan ini ke pengadilan sebegai bentuk perlawanan hukum atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” pungkas,"Azhar.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama