Lhokseumawe | JRB.ONE - Pengiriman 4.000 ton beras oleh Perum Bulog Kanwil Aceh ke Sumatera Utara menuai sorotan. Pasalnya, kebijakan ini dilakukan di tengah kenaikan harga beras di Aceh dalam beberapa pekan terakhir.
Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 11 Agustus 2025 mencatat harga beras premium nasional Rp16.054 per kilogram, 7,7 persen di atas HET Rp14.900. Beras medium Rp14.087 per kilogram, naik 12,7 persen dari HET Rp12.500.
Di Aceh, harga lebih tinggi lagi. Per 6 Agustus 2025, beras premium Rp16.490 per kilogram dan medium Rp15.499, jauh melampaui HET zona II sebesar Rp13.100. Sebulan sebelumnya, harga premium di Aceh Rp15.570 dan medium Rp14.326, menunjukkan tren kenaikan yang konsisten.
Bulog memiliki mandat menjaga stabilitas pasokan dan harga di wilayahnya, sebagaimana diatur Perpres No. 48 Tahun 2016. Distribusi lintas provinsi seharusnya memastikan kebutuhan daerah asal tetap aman.
Menanggapi kondisi ini, Diki Anaya, mahasiswa Universitas Malikussaleh, menilai pengiriman beras tersebut perlu diaudit secara transparan. “Jika terbukti memicu kelangkaan atau kenaikan harga, pejabat terkait di Kanwil Bulog Aceh layak dicopot,” tegasnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Diki juga meminta Pemerintah Aceh tidak bersikap pasif dan memperketat pengawasan. “Kedaulatan pangan adalah soal keberpihakan. Saat rakyat Aceh harus membeli beras dengan harga tinggi, setiap butir beras yang keluar dari provinsi ini harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.[*]