Aceh Utara | JRB.ONE - Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2024 mencatat adanya SILPA atau Sisa Lebih Penggunaan Anggaran mencapai 91,13 Milyar dari total APBK 2,602 Trilyun APBK.
Zubir.HT Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara mengingatkan pemerintah terkait resiko keuangan yang akan diterima pemerintaj daerah.
"Saya mengkaji dampak dari keseringan SILPA bisa menimbulkan berbagai resiko dintaranya adalah inefisiensi anggaran, peluang penyalahgunaan keuangan daerah, serta kesulitan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya, SILPA yang tinggi juga bisa menjadi indikasi bahwa program program yang seharusnya dinikmati Masyarakat tidak terlaksana dengan baik".
Inefisiensi anggaran sendiri menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak terserap optimal yang bermakna ada masalah dalam perencanaan. Pelaksanaan bahkan pengawasan program.
Selain itu dana yang tidak terserap dan menumpuk dalam SILPA dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan daerah.
Jadi saya sebagai representasi rakyat menghimbau kepada Sekda selaku TAPD dan bupati Aceh Utara Ayahwa-Panyang agar memahami bawha kesuksesan pengelolaan keuangan daerah tidak serta merta dari sajian laporan keuangan yang kemudian diartikan dalam satu symbol WTP, akan tetapi bisa terserap dan dampaknya dirasakan Masyarakat.
Ini harus menjadi warning agar tahun 2025 tidak melahirkan SILPA yang terlalu besar.[*]