Lhokseumawe | JRB.ONE – PT Peugot Konstruksi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara, Kamis (24/7/2025). Aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan perusahaan tersebut, sebagai bentuk protes atas tunggakan pembayaran proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp1,8 miliar yang belum diselesaikan sejak 2018.
Aksi dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, bersama tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA. Massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pelunasan serta ancaman akan menyegel rumah sakit jika pembayaran tak segera direalisasikan.
“Pekerjaan sudah selesai sejak 2018, sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Tapi sampai hari ini, belum ada pelunasan. Kami sudah menunggu lebih dari 7 tahun,” ujar Abdullah.
Kuasa hukum PT Peugot Konstruksi, Fakhrurrazi, SH, menyebut bahwa pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen kontrak dan bukti penyelesaian proyek telah diserahkan sebagai dasar tuntutan.
“Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Fakhrurrazi
Ia juga menyatakan terbuka untuk proses mediasi, namun akan terus mengawal hak kliennya hingga tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada kontraktor. Namun, ia menegaskan bahwa proyek tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat.
“Saya mulai menjabat sejak Desember 2021. Kami sedang menelusuri kembali dokumen-dokumen lama dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini segera selesai,” jelasnya.
dr. Rijalul juga memastikan bahwa pelayanan rumah sakit kepada masyarakat tetap berjalan normal, dan berharap penyelesaian masalah ini bisa dilakukan melalui jalur damai.
Aksi berlangsung tertib dan sempat menjadi perhatian pasien serta warga sekitar. Hingga kini, belum dijadwalkan pertemuan resmi antara kedua pihak, namun tim hukum dari YLBH CAKRA menyatakan kesiapan untuk berdialog demi penyelesaian sengketa.[*]