Pulau-Pulau Aceh "Dicaplok" Sumut? PMII Aceh Desak Gubernur Ungkap Alasan Persetujuan


Banda Aceh | JRB.ONE – Empat pulau yang selama ini diyakini masuk wilayah Aceh Singkil, kini secara resmi beralih ke administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan kontroversial ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, memicu reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aceh.

Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar (Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Dalam keputusan Mendagri tersebut, keempat pulau ini dinyatakan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Teuku Raysoel, Ketua PKC PMII Aceh, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah pusat yang dinilai terburu-buru dan tidak transparan. Ia juga menyoroti minimnya koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat Aceh dalam pengambilan keputusan sepenting ini.

"Kami mempertanyakan kepada Gubernur Aceh, atas dasar apa persetujuan itu dilakukan? Apakah karena kedekatan geografis semata pulau-pulau tersebut bisa diklaim oleh Sumut? Atau hanya karena tidak terverifikasi secara administratif oleh Aceh, maka hak atas wilayah bisa diambil begitu saja?" tegas Raysoel dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6).

Raysoel menilai bahwa keputusan ini menunjukkan posisi lemah Aceh dalam mengelola wilayahnya sendiri. Menurutnya, hal ini akan berdampak serius pada berbagai aspek, termasuk hilangnya potensi ekonomi maritim, pengelolaan sumber daya alam, dan bahkan identitas historis masyarakat Aceh Singkil.

"Jika pemerintah Aceh diam, maka bukan tidak mungkin hal serupa akan terjadi di wilayah perbatasan lain," Raysoel memperingatkan. "Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah harus segera mengambil langkah dan menjelaskan sikap resmi Pemerintah Aceh terhadap keputusan ini."

PKC PMII Aceh berpandangan bahwa tidak ada keuntungan yang bisa didapat Aceh dari perpindahan empat pulau ini, melainkan kerugian besar, baik secara administratif maupun sosial-ekonomi. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumut justru akan diuntungkan dengan perluasan wilayah, potensi tambahan pajak, serta akses atas potensi kelautan dan perikanan dari pulau-pulau tersebut.

"Kami menuntut agar Pemerintah Aceh segera menempuh langkah hukum, jika perlu menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau paling tidak mendorong audit ulang verifikasi batas wilayah laut Aceh secara komprehensif," tegas Teuku Raysoel.

Sebagai informasi, konflik batas wilayah ini mencuat karena tidak adanya pemutakhiran data jumlah pulau Aceh secara menyeluruh oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, Sumatera Utara disebut telah memverifikasi keempat pulau ini dalam daftar pulau yang diajukan sejak tahun 2008–2009.

PKC PMII Aceh juga menyerukan kepada DPR Aceh dan tokoh-tokoh daerah untuk bersatu dan tidak membiarkan keputusan ini menjadi preseden buruk yang dapat melemahkan otonomi Aceh di masa depan.

"Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII Aceh baik di cabang, komisariat, maupun rayon untuk tidak apatis terhadap isu ini. Pengabaian atas kedaulatan wilayah hari ini adalah warisan ketidakadilan yang akan kita rasakan bersama di masa depan," pungkasnya.[Syahrul]


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama